Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan disebabkan: a. Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa b. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan polis ini c. Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut, dll. 2.3. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung Tour Belitung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata Belitung Tour lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya uang santunan yang wajib Paket Tour Belitung dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya...
Komentar
Posting Komentar