1. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut
dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini Tour Belitung terlihat pada Ketentuan
Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:
“Pada
saat Undang-Undang Belitung Tour ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389),
dicabut dan dinyatakan Paket Tour Belitung tidak berlaku.
”
Pada saat Undang-Undang Paket Wisata Belitung ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan Tour Belitung Murah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
2. Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 32/2004”) telah mencabut
dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (“UU 22/1999”).
Dijelaskan bahwa
ketika UU 32/2004 berlaku, materi yang mengatur tentang proses pemilihan kepala
daerah secara tak langsung (seperti yang diatur dalam UU 22/1999) diganti
dengan materi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah secara langsung.
Walaupun materi UU 22/1999 tentang proses pemilihan kepala daerah secara tidak
langsung tidak berlaku lagi, namun akibat hukum dari materi tersebut tetap
diakui. Hal tersebut berlaku ketika seseorang yang pernah menjabat sebagai
kepala daerah tetap dianggap pernah menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan
UU 22/1999. Dengan berlakunya UU 32/2004, maka mekanisme pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah menggunakan mekanisme yang terdapat dalam UU tersebut,
Komentar
Posting Komentar