1.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini Tour Belitung terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:
“Pada saat Undang-Undang Belitung Tour ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan Paket Tour Belitung tidak berlaku.
” Pada saat Undang-Undang Paket Wisata Belitung ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan Tour Belitung Murah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2.      Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 32/2004”) telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 22/1999”).
Dijelaskan bahwa ketika UU 32/2004 berlaku, materi yang mengatur tentang proses pemilihan kepala daerah secara tak langsung (seperti yang diatur dalam UU 22/1999) diganti dengan materi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Walaupun materi UU 22/1999 tentang proses pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak berlaku lagi, namun akibat hukum dari materi tersebut tetap diakui. Hal tersebut berlaku ketika seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah tetap dianggap pernah menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan UU 22/1999. Dengan berlakunya UU 32/2004, maka mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan mekanisme yang terdapat dalam UU tersebut, 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN SOHO

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Belitung

Ijma