Ijma


.       Memiliki pengetahuan kebahasaan (Arab)
3.      Syarat ketiga adalah bahwa yang Tour Belitung melakukan ijma’ haruslah berasal dari umat Muhammad, bukan orang kafir dan bukan pula umat terdahulu
4.      Ijma’ mesti berlangsung Belitung Tour sesudah wafat Nabi saw
5.      Ijma’ itu merupakan kesepakatan yang berkaitan dengan masalah hukum syara’, seperti wajib, haram, sunnat dan seterusnya.

A.    MACAM-MACAM IJMA
1.      Ijmak Sharih atau ijma Qouli yaitu apabila segenap mujtahid berhimpun pada satu kesepakatan pendapat Paket Tour Belitung dan masing-masing mennyatakan dengan pernyataan lisan; “ini halal” atau “ini haram”. Ijma’ seperti ini menjadi hujjah tanpa ada perdebatan.
2.      Ijma Sukuti adalah Tour Belitung Murah apabila suatu pendapat menjadi mashyur di sebagian kelompok mujtahid; sedang sebagian lain diam tanpa mengingkarinya.[6]
Para ulama berbeda Travel Belitung pendapat dalam menempatkan Ijma’ Sukuti sebagai hujjah mempunyai kekuatan mengikat untuk seluruh umat.
a.       Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat bahwa ijma’ Sukuti itu bukan ijma’ yang dipandang sebagai sumber hukum dan dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
b.      Abu Ali ibn Hurairah (ulama Syafi’iyah) berpendapat bahwa pendapat yang dikemukakan dan tidak dibantah itu bila diungkapkan dalam bentuk tindakan atau penetapan putusan hukum dalam pengadilan, dan ternyata tidak ada ulama yang mennyanggahnya, maka diammya ulama itu tidak dapat disebut ijma’.[7]
c.       Dari pembahasan al-Ghazzali muncul persoalan bahwa, jika sebagian sahabat berfatwa, sedangkan yang lain diam saja (tidak mengeluarkan fatwanya), maka hal itu tidak disebut ijma‘ (sukuti). Dan tidak dapat dikatakan orang diam telah mengeluarkan ucapan (fatwa). Menurut sekelompok ulama, apabila suatu fatwa hukum dari seorang mujtahid (sahabat) telah tersiar luas, sedangkan yang lainnya diam saja, maka diam mereka sama seperti telah mengeluarkan fatwa yang sama, sehingga kejadian seperti itu disebut juga dengan ijma‘ (ijma‘ sukuti). Menurut sekelompok ulama lain, hal itu hanya menjadi hujah (sumber hukum) saja, tetapi tidak dapat dikatakan ijma‘. Menurut sekelompok ulama lainnya, hal itu tidak dapat dijadikan hujah dan bukan ijma‘ tetapi hanya sebagai dalil yang membolehkan mereka untuk berijtihad pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TU

pernyataan responden

Metode