Ijma
. Memiliki pengetahuan kebahasaan (Arab)
3. Syarat ketiga adalah bahwa yang Tour Belitung melakukan
ijma’ haruslah berasal dari umat Muhammad, bukan orang kafir dan bukan pula
umat terdahulu
4. Ijma’ mesti berlangsung Belitung Tour sesudah wafat
Nabi saw
5. Ijma’ itu merupakan kesepakatan yang
berkaitan dengan masalah hukum syara’, seperti wajib, haram, sunnat dan
seterusnya.
A.
MACAM-MACAM IJMA
1. Ijmak
Sharih atau ijma Qouli yaitu apabila segenap mujtahid berhimpun pada satu
kesepakatan pendapat Paket Tour Belitung dan masing-masing mennyatakan dengan pernyataan lisan;
“ini halal” atau “ini haram”. Ijma’ seperti ini menjadi hujjah tanpa ada
perdebatan.
2. Ijma Sukuti adalah Tour Belitung Murah apabila suatu pendapat
menjadi mashyur di sebagian kelompok mujtahid; sedang sebagian lain diam tanpa
mengingkarinya.[6]
Para ulama berbeda Travel Belitung pendapat dalam menempatkan Ijma’ Sukuti sebagai hujjah mempunyai kekuatan
mengikat untuk seluruh umat.
a. Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat
bahwa ijma’ Sukuti itu bukan ijma’ yang dipandang sebagai sumber hukum dan
dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
b. Abu Ali ibn Hurairah (ulama Syafi’iyah)
berpendapat bahwa pendapat yang dikemukakan dan tidak dibantah itu bila
diungkapkan dalam bentuk tindakan atau penetapan putusan hukum dalam
pengadilan, dan ternyata tidak ada ulama yang mennyanggahnya, maka diammya
ulama itu tidak dapat disebut ijma’.[7]
c. Dari pembahasan al-Ghazzali muncul
persoalan bahwa, jika sebagian sahabat berfatwa, sedangkan yang lain diam saja
(tidak mengeluarkan fatwanya), maka hal itu tidak disebut ijma‘ (sukuti). Dan
tidak dapat dikatakan orang diam telah mengeluarkan ucapan (fatwa). Menurut
sekelompok ulama, apabila suatu fatwa hukum dari seorang mujtahid (sahabat)
telah tersiar luas, sedangkan yang lainnya diam saja, maka diam mereka sama
seperti telah mengeluarkan fatwa yang sama, sehingga kejadian seperti itu
disebut juga dengan ijma‘ (ijma‘ sukuti). Menurut sekelompok ulama lain, hal itu
hanya menjadi hujah (sumber hukum) saja, tetapi tidak dapat dikatakan ijma‘.
Menurut sekelompok ulama lainnya, hal itu tidak dapat dijadikan hujah dan bukan
ijma‘ tetapi hanya sebagai dalil yang membolehkan mereka untuk berijtihad pada
suatu masalah yang berkaitan dengan hukum
Komentar
Posting Komentar