Undang-Undang Asuransi


Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak tertanggung mengikat diri kepada tertanggung Tour Belitung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung Belitung Tour karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, Paket Tour Belitung atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tour Belitung Murah tertanggung, yang timbul dari suatu persitiwa yang tidak pasti, atau untuk Pantai di Belitung memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan. Hubungan asuransi yang terjadi antara penanggung dan tetanggung adalah keterikatan yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan bebas. Keterikatan tersebut berupa kesediaan secara sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhi kewajiban Tour Belitung Honeymoon dan hak masing-masing terhadap satu sama lain (secara timbal balik). Artinya, sejak tercapai kesepakatan asuransi, tertanggung terikat dan wajib membayar premi asuransi kepada penanggung, dan sejak itu pula penanggung menerima pengalihan resiko. Jika terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian atas benda asuransi, penanggung wajib membayar ganti kerugian sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Akan tetapi, jika tidak terjadi evenemen, premi yang sudah dibayar oleh tertanggung tetap menjadi milik penanggung. Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Berdasarkan uraian diatas,Untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai Asuransi Kendaraan Bermotor dan Asuransi Sosial, maka kami menyusun makalah ini “Asuransi Kendaraan Bermotor”, karena mengingat seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan,  harapannya dengan adanya asuransi kendaraan bermotor dapat memberikan keringanan bagi pihak yang mengalami kecelakaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian kehilangan manfaat, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa kecelakaan tersebut yang diberikan oleh perusahaan asuransi kerugian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TU

pernyataan responden

Metode