Undang-Undang Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
tertanggung mengikat diri kepada tertanggung Tour Belitung dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung Belitung Tour karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, Paket Tour Belitung atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita Tour Belitung Murah tertanggung, yang timbul dari suatu persitiwa
yang tidak pasti, atau untuk Pantai di Belitung memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan. Hubungan asuransi yang
terjadi antara penanggung dan tetanggung adalah keterikatan yang timbul karena
persetujuan atau kesepakatan bebas. Keterikatan tersebut berupa kesediaan secara
sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhi kewajiban Tour Belitung Honeymoon dan hak
masing-masing terhadap satu sama lain (secara timbal balik). Artinya, sejak
tercapai kesepakatan asuransi, tertanggung terikat dan wajib membayar premi
asuransi kepada penanggung, dan sejak itu pula penanggung menerima pengalihan
resiko. Jika terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian atas benda asuransi,
penanggung wajib membayar ganti kerugian sesuai dengan ketentuan polis
asuransi. Akan tetapi, jika tidak terjadi evenemen, premi yang sudah dibayar
oleh tertanggung tetap menjadi milik penanggung. Asuransi kendaraan bermotor
adalah asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Berdasarkan uraian diatas,Untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai
Asuransi Kendaraan Bermotor dan Asuransi Sosial, maka kami menyusun makalah ini “Asuransi Kendaraan
Bermotor”, karena mengingat seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan,
harapannya dengan adanya asuransi
kendaraan bermotor dapat memberikan keringanan bagi pihak yang mengalami
kecelakaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian kehilangan
manfaat, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa
kecelakaan tersebut yang diberikan oleh perusahaan asuransi kerugian.
Komentar
Posting Komentar