Kecelakaan atau Pencurian
. Kecelakaan
atau pencurian
Tertanggung diwajibkan
memberitahukan Tour Belitung kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang
diasuransikan kepada penanggung selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak
terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.
b. Tindakan
pencegahan
Tertanggung wajib
melakukan segala Belitung Tour usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan
bermotor itu. Apabila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan
bermotor, kendaraan tersebut tidak boleh Tour Belitung Murah ditinggalkan tanpa pengamanan yang
layak guna menghindari kerusakan/kerugian selanjutnya. Penanggung berhak untuk
setiap waktu melakukan pemeriksaan atas Travel Belitung kendaraan bermotor yang diasuransikan
dibawah polis ini.
c. Tuntutan
Pihak Ketiga
Apabila tertanggung
dituntut Paket Tour Belitung oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, maka
tertanggung wajib memberitahukan Paket Wisata Belitung kepada penanggung tentang adanya tuntutan
tersebut selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima
d. Tuntutan
Pidana terhadap Tertanggung
Apabila terhadap
tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga, maka tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut
kepada penanggung paling lambat dalam 3 hari kerja sejak tuntutan tersebut
diterima oleh tertanggung. Penanggung berhak untuk menunjuk penasihat hukum dan
dalam hal demikian tertanggung wajib menggunakannya dalam perkara. Biaya
bantuan demikian itu menjadi tanggungan penaggung.
Komentar
Posting Komentar