Kecelakaan atau Pencurian


.       Kecelakaan atau pencurian
Tertanggung diwajibkan memberitahukan Tour Belitung kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang diasuransikan kepada penanggung selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.

b.      Tindakan pencegahan
Tertanggung wajib melakukan segala Belitung Tour usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan bermotor itu. Apabila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, kendaraan tersebut tidak boleh Tour Belitung Murah ditinggalkan tanpa pengamanan yang layak guna menghindari kerusakan/kerugian selanjutnya. Penanggung berhak untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan atas Travel Belitung kendaraan bermotor yang diasuransikan dibawah polis ini.

c.       Tuntutan Pihak Ketiga
Apabila tertanggung dituntut Paket Tour Belitung oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, maka tertanggung wajib memberitahukan Paket Wisata Belitung kepada penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima

d.      Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
Apabila terhadap tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, maka tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada penanggung paling lambat dalam 3 hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima oleh tertanggung. Penanggung berhak untuk menunjuk penasihat hukum dan dalam hal demikian tertanggung wajib menggunakannya dalam perkara. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan penaggung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN SOHO

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Belitung

Ijma